Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pemakaian Tanah di Propinsi Jawa Timur, maka Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur melakukan Sosialisasi Bangunan Liar yang berada di Jalan Nasional/Provinsi di Wilayah Kabupaten Tuban yang bertempat di Pendopo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban pada hari Rabu tanggal 24 April 2013.
Adapun hasil Sosialisasi tersebut, sebagai berikut:
- Peserta Sosialisasi dari warga/masyarakat yang menempati bangunan Liar di sepanjang jalan Nasional/Provinsi di Wilayah Kabupaten Tuban ;

- Dari 530 ( lima ratus tiga puluh ) bangunan liar yang ada di Wilayah Kabupaten Tuban, untuk sementara di Sosialisasi 75 ( tujuh puluh lima ) orang pemilik bangunan liar;
- Narasumber dari UPTD Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur menyampaikan materi masalah keperuntukannya Daerah Milik Jalan (DAMIJA), Ruang Milik Jalan (RUMIJA) dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pemakaian Tanah di Propinsi Jawa Timur dan Narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tuban menyampaikan materi Peraturan Daerah Kabupaten Tuban tentang Minuman keras dan Perda Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Tuban ;
- Dari hasil Sosialisasi tersebut, warga/masyarakat yang hadir masih banyak yang belum mengetahui keperuntukan Daerah Milik Jalan (DAMIJA), Ruang Milik Jalan (RUMIJA) dan pengendalian pemakaian tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga warga/masyarakat yang mendirikan warung - warung di sepanjang jalan Nasional/Provinsi di Wilayah Kabupaten Tuban mayoritas belum pernah mengurus ijin ;
- Penjelasan Narasumber dari Dinas PU Biana Marga Provinsi Jawa Timur kepada peserta Sosialisasi kalau mau mendirikan bangunan di atas Daerah Milik Jalan (DAMIJA) atau Ruang Milik Jalan (RUMIJA) agar mengurus ijin ke Pembantu UPT Bina Marga Bojonegoro di Tuban yang harus mendapatkan Rekomendasi dari Bupati, serta ijin – ijin yang lain seperti IMB, HO dan lain-lain .

