Kabid Gakda mempunyai tugas penyelenggaraan pengembangan, pengkajian kebijakan penegakan perundang-undangan daerah.
Susunan Organisasi Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, terdiri atas :
1. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas :
a. mengumpulkan dan menganalisis data sumber daya aparatur untuk bahan
pemberdayaan sumber daya masyarakat;
b. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dibidang pembinaan,
pengawasan dan penyuluhan;
c. melaksanakan peningkatan kualitas sumberdaya aparatur Polisi Pamong Praja,
Bantuan Polisi Pamong Praja dan PPNS;
d. melaksanakan patroli wilayah;
e. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait dalam
pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
f. menyiapkan dan mengkoordinasikan bahan penyuluhan; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran penegakan
perundang-undangan daerah;
b. memonitor tindaklanjut hasil penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran
penegakan perundang-undangan daerah;
c. mengelola administrasi PPNS;
d. menyusun berkas penyelidikan dan penyidikan dan pelanggaran penegakan
perundang-undangan daerah dan peraturan pelaksanaannya;
e. melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran penegakan perundang-undangan
daerah;
f. menyusun berkas penindakan atas pelanggaran penegakan perundang-undangan
daerah dan peraturan pelaksanaannya;
g. memonitor tindak lanjut hasil penindakan atas pelanggaran penegakan
perundang-undangan daerah; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.