Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, pengawasan serta perlindungan masyarakat

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, pengawasan serta perlindungan masyarakat
Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat
Pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur