Untuk memberikan layanan yang berdampak, maka Satpol PP Jatim menginisiasi kegiatan Operasi SIGAP Tata Praja (SITAPA) 2023 dengan fokus bidang pariwisata, pendidikan dan pemberantasan rokok ilegal. Dalam bidang pariwisata bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat atau pengusaha terhadap peraturan daerah dalam hal perijinan serta mendorong iklim usaha pariwisata di wilayah Provinsi Jawa Timur yang kondusif dan berdaya saing, agar segera dapat bangkit pasca
pandemi covid-19 yang telah melemahkan sendi-sendi perekonomian termasuk di sektor pariwisata.
SITAPA 2023 dilaksanakan dengan pendekatan PEDULI (preventif, edukatif dan solutif) yang mengutamakan penilaian kepatuhan mandiri oleh dunia usaha, dilaksanakan mulai 24 September s.d 31 Oktober 2023 di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur. Penyematan pita operasi dilakukan pada 24 September 2023 di halaman Gedung Negara Grahadi oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP., M.Si., CIPA, menyampaikan
“Operasi SITAPA bidang pariwisata meliputi pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan perijinan sektor pariwisata, utamanya yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur. Kami hadir melayani teman-teman dunia usaha terkait perijinan, apabila terdapat kesulitan maka bersama instansi lintas sektor, seperti DPM-PTSP, Disbudpar, Dinkes, DLH, Dishub dan lainnya bersama-sama dengan PHRI, Apkrindo, ASTI dan asosiasi lainnya yang akan menyediakan layanan konsultasi,
asistensi dan fasilitasi”.
Sesuai PP 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko, provinsi memiliki 26 jenis usaha yang menjadi kewenangannya, dan operasi SITAPA 2023 fokus pada usaha pariwisata yang ada di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dalam operasi SITAPA Online dilaksanakan diskusi yang diikuti oleh setidaknya 100-an usaha hotel, spa, diskotik, restoran di Jatim. Beberapa permasalahan dibahas : "Apakah untuk perizinan usaha kecil harus membuat CV dan apakah hanya cukup menggunakan NIB saja? " ujar Betty Hai PT Spada.
Dari pertanyaan tersebut, Feri Ferdianto dari Disbudpar Prov. Jatim menyatakan bahwa untuk perizinan usaha Spa, persyaratan yang harus di penuhi menggunakan NIB dan Sertifikat standar yang terverifikasi oleh Dinas Pariwisata untuk melakukan operasional usaha. Selain itu, DDPMPTSP Jawa Timur juga telah menyiapkan 2 (dua) cara terkait dengan perizinan berbasis online yakni dengan aplikasi OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang dapat di akses pada
website https://oss.go.id dan aplikasi JOSS yang dapat mempermudah pengusaha baru dalam mendapatkan perizinan untuk usaha. Untuk aplikasi OSS itu sendiri terdapat berbagai layanan menu salah satunya adalah menu informasi yang dapat dilihat terkait sertifikat layak sehat yang merupakan kewenangan Bupati/Walikota, demikian juga PBG dan SLF