SATPOL PP JATIM

RAKOR PENANGANAN PELANGGARAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN GUBERNUR TAHUN 2023

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rakor Penanganan pelanggaran Perda dan Pergub Tahun 2023. Rapat dibuka oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur M. Hadi Wawan Guntoro S.STP., M.Si., CIPA yang dilaksanakan di Zam Zam Hotel & Convention Jl. Abdul Gani Atas RT 04 RW 10 Ngaglik Kecamatan Batu Kota Batu dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang yang dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Se Jawa Timur, Bakorwil PP Se Jawa Timur dan 7 (Tujuh) OPD di lingkungan Pemprov Jatim yang menangani Perda. Narasumber kegiatan Rakor dari Kasatpol PP Prov Jatim dgn materi "Efektifitas penegakan Perda secara humanis", Direktorat Reserse Kriminal Khusus / Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur dgn materi "Administrasi penyidikan dalam penegakan Peraturan Daerah", Bior Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dgn materi "Non Litigasi dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah". 

 

Adapun kegiatan Rakor dimaksud untuk mensinkronkan pola tindak dalam penanganan pelanggaran Perda melalui regulasi yang ada di daerah masing-masing, serta memaksimalkan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk lebih berperan aktif dalam mengatasi pelanggaran Perda. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur sebagai Pembina dan Pengawas daerah khususnya di bidang Tramtibum maka diharapkan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten / Kota baik kegiatan berupa operasional maupun administrasi untuk dapatnya terhimpun, terekapitulasi dan terlapor dalam satu aplikasi sijalinmaja Satpol PP Prov. Jatim.

 

Semua kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang berupa penanganan pelanggaran Perda dan Tramtibum hendaknya sesuai mekanisme yang berlaku yaitu Permendagri 54 Tahun 2011 tentang SOP Satpol PP. Adapun tindakan harus berdasarkan asas humanis, sesuai kewenangan, prosedur dan substansi. (Praja_57)