Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, pengawasan serta perlindungan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, pengawasan serta perlindungan masyarakat.
Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat
Pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur
Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah
Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat
Pelaksanaan koordinasi penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan/atau aparatur lainnya
Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan peraturan gubernur
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur