SATPOL PP JATIM

Unit Kerja.

Sekretariat

Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan,hubungan masyarakat dan protokol. Selain itu sekretariat memiliki fungsi di bawah ini :

  • a. Pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan
  • b. Pengelolaan administrasi kepegawaian
  • c.Pengelolaan administrasi keuangan
  • d. Pengelolaan administrasi perlengkapan
  • e. Pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah
  • f. Pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol
  • g. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan
  • h. Pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum di bidang kepegawaian
  • i. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang
  • j. Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan
  • k. Pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tata laksana
  • l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan

Bidang Pelindungan Masyarakat

Mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan bidang pelindungan masyarakat.

  • a. penyusunan kebijakan teknis bidang pelindungan masyarakat
  • b. pengoordinasian kegiatan pelindungan masyarakat
  • c. penyusunan prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan pelindungan masyarakat
  • d. pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota Satlinmas
  • e. pengolahan data dan penyusunan informasi Satlinmas
  • f. pelaksanaan sosialisasi pembinaan peringatan dini sebelum bencana, penyelamatan bencana, mitigasi bencana, gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta bela negara
  • g. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait peringatan dini sebelum bencana penyelamatan bencana, mitigasi bencana, gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta bela negara
  • h. pelaksanaan simulasi pengamanan swakarsa
  • i. pelaksanaan pengamanan swakarsa
  • j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perlindunga masyarakat
  • k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan

Bidang Penegakan Peraturan Daerah

Mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan Bidang Penegakan Peraturan Daerah.

  • a. perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis penyelidikan, penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah serta pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan terkait Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
  • b. pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
  • c. pelaksanaan pengawasan, pembinaan dan penyuluhan bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
  • d. pelaksanaan bimbingan teknis penyidikan dan penindakan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  • e. pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
  • f. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan bagi pelanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
  • g. pengelolaan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • h. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan jajaran samping bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
  • i. penyusunan bahan pertimbangan materi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota
  • j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penegakan Peraturan Daerah
  • k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan

Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

  • a. penyusunan bahan kebijakan teknis penyelenggaraan dan kerja sama antar lembaga dan dunia usaha antara Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi dan antar provinşi berdampingan dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan
  • b. penyusunan dan rancangan pengendalian operasional dan pengendalian pelaksanaan patroli, pengamanan, pengawalan serta pengendalian massa;
  • c. perumusan kebijakan peningkatan kapasitas kerja sama antar daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi penanggulangan kebakaran dan penyelamatan serta ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat
  • d. penyusunan bahan kerja sama antar daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi, antar daerah dan dunia usaha instansi lain, antar lintas provinsi dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan serta ketenteraman dan ketertiban umum
  • e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dan lembaga pemerintah Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta penanggulangan kebakaran dan penyelamatan
  • f. pelayanan, analisis dan pelaksanaan tindak lanjut pengaduan masyarakat dalam pelanggaran peraturan daerah dan pelaturan pelaksanaannya
  • g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; dan
  • h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan

Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Merupakan unit kerja lini Satuan yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

  • a. penyusunan kebijakan teknis bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan
  • b. pelaksanaan validasi rekomendasi teknis kelayakan sistem keselamatan kebakaran pada bangunan gedung Provinsi dan Kabupaten/Kota yang atas usulan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • c. pelaksanaan pemutakhiran peta rawan kebakaran, rencana operasi, dan dokumen rencana induk sistem proteksi kebakaran
  • d. pelaksanaan program pencegahan kesiapsiagaan dan mitigasi kebakaran dan penyelamatan
  • e. pelaksanaan fasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan dan pemutakhiran dokumen, kajian resiko kebakaran, rencana operasi, penyelenggaraan pemetaan rawan kebakaran, serta pencegahan, kesiapsiagaan dan mitigasi kebakaran dan penyelamatan
  • f. penyusunan kebijakan pencapaian standar pelayanan minimal dan layanan non standar pelayanan minimal pemadam kebakaran lingkup daerah, pembinaan, pengawasan dan pendampingan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penerapan dan pencapaian target standar pelayanan minimal dan layanan non standar pelayanan minimal pemadam kebakaran
  • g. pelaksanaan peningkatan kapasitas Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam bidang pencegahan kebakaran dan peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan
  • h. pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha, pendampingan, pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran
  • i. pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan serta perawatan sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan, alat pelindung diri petugas serta sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan bagi kelompok masyarakat serta dunia usaha
  • j. pelaksanaan fasilitasi pemenuhan, pendistribusian, pemeliharaan serta perawatan sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan, alat pelindung diri petugas kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, kelompok masyarakat serta dunia usaha dalam pemanfaatan, pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan
  • k. pelaksanaan program pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi secara terintegrasi antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, pengolahan serta penyajian data kebakaran dan penyelamatan
  • l. pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pelaporan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan
  • m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan